PBB dan ASEAN & Tugasnya

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
1.     Latar Belakang Berdiri
Pada tahun 1915 AS berhasil menuangkan suatu konsep yangdirumuskan beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukanliga dengan tujuan untuk
menghindari ancaman peperangan. Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan dibentuknya organisasi internasional ini adalah mempertahankan perdamaianinternasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) danPerjanjian Kellog Briand (1028). Perang dunia II pun meletus.Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin oleh Mussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudahmenghianati isi kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perangdunia II berkecamuk. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi UII nternasional dalam menyelesaikan PD II dan menujupembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di SanFransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmitanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal itu dikenal sebagai kelahiran PBB yang menggantikan Liga-Liga Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Pada 18 September 1950 Indonesia masuk PBB, keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966.


2.     Keanggotaan
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
a)     Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
b)    Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1.      Negara merdeka.
2.      Negara yang cinta damai.
3.      Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
4.      Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

Hingga Juni 2006 terdapat 192 anggota PBB,anggotanya antara lain AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China.

3.     Tujuan
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
b.      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.       Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
d.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
e.       Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
f.       Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.

4.     Kelembagaan
a.       Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.




·         Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1.      Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.      Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.      Sistem perwakilan internasional
4.      Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.      Urusan keuangan
6.      Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.      Perubahan piagam.
8.      Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain.

Majelis Umum dibantu oleh Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama     : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua        : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga        : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat     : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima        : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam      : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh      : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti ; UNICEF, UNRWA, dan Dewan Hak Asasi Manusia.

b. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB. 
·         Tugas dan fungsi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu ; Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional.
3.      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5.      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil.
6.      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor.
7.      Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor.
8.      Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional.
9.      Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
11.  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti ; UNIFIL (Pasukan sementara PBB di Libanon), UNIIMOG (Pasukan peninjau militer di Iran-Irak), dan UNTAC (Pasukan sementara di Kamboja).

c. Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri atas 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
·         Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
1.      Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia.
2.      Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
3.      Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti ; FAO (Food and Agriculture Organisation / Organisasi Pangan dan Pertanian), WHO  (World Health Organisation / Organisasi Kesehatan Sedunia), ILO (International Labour Organisation / Organisasi Buruh Internasional), IMF (International Monetary Fund / Dana Moneter Internasional), IAEA (International Atomic Energi Agency / Badan Tenaga Atom Internasional), IBRD (International Bank for Reconstrustion and Developmen / Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi), UPU (Universal Postal Union / Perhimpunan Pos Sedunia), ITU (International Telecommunication Union / Persatuan Telekomunikasi Internasional), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation / Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan), UNICEF (United Nations Children Fund / Badan PBB yang mengurusi anak-anak), GATT (Persetujuan tentang tarif dan perdagangan).

d.  Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
·         Tugas Dewan Perwalian yaitu untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.      Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa.
2.      Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa.
3.      Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa.
4.      Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.

e.  Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
·         Fungsi-fungsi sekretaris jendral :
1.      Sebagai kepala administratif dari PBB.
2.      Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
3.      Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB.

f. Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.





Sebagai institusi internasional terbesar, Tugas PBB yaitu menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.













ASEAN (Association of South East Asian Nations)
1.     Latar Belakang Berdiri
Pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak memiliki sebuah Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian, dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN. Pada akhirnya, ASEAN Charter telah disetujui dan ditandatangani oleh para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007. Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan bersama dan masalah masalah bersama di Asia Tenggara. Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negaranegara di Asia Tenggara.
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
2.     Keanggotaan
Negara-negara anggota ASEAN sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty). Sedangkan musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common interrest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan ciri kerjasama ini. ASEAN terdiri 10 negara yaitu Indonesia, Brunei, Singapura, Kamboja, Mynmar, Filipina, dan Malaysia
3.     Tujuan
Tujuan ASEAN Dalam deklarasi ASEAN (Bangkok , 8 Agustus 1967 ), dicantumkan bahwa maksud dan tujuan penghimpunan adalah sebagai berikut :
a.     Mempercepat pertumbuhan ekonomi , kemajuan social , serta pengembangan kebudayaandi kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untukmemperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa - bangsa Asia Tenggara yang sejahteradan damai.
b.     Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dantertib hokum di dalam hubungan antara Negara – Negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip prinsip piagam perserikatan bangsa- bangsa.
c.      Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu antara satu dan yang lain didalam memecahkan masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi , social,budaya , teknik , ilmu pengetahuan , dan administrasi.
d.     Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana -sarana latihan dan penelitian dalambidang -bidang pendidikan , propesional , teknik , dan administrasi.
e.      Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industry , perluasan perdagangan komoditi internasional , perbaikan sarana –sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan tarap hidup rakyat – rakyat mereka .
f.       Meningkatkan studi – studi tentang Asia Tenggara.
g.     Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasionaldan regional yang ada dan bertujuan serupa , dan untuk menjajaki segala kemungkin.

4.     Kelembagaan
Lembaga-lembaga Asean terutama adalah Konferensi Tingkat Tinggi, Konferensi Menteri Luar Negeri, Komite Tetap, Konferensi Menteri Ekonomi dan konferensi-konferensi menteri lainnya, Sekretariat, komite khusus serta lembaga-lembaga non pemerintah dan semi pemerintah. KTT adalah badan pengambil keputusan tertinggi Asean yang bersidang sekali setiap tahun. Konferensi Menteri Luar Negeri adalah badan penyusun kebijakan dasar Asean yang mengadakan sidang secara bergilir setiap tahun di negara-negara anggota. Komite Tetap terutama membahas politik luar negeri Asean dan melaksanakan program kerjasama yang konkret.


5.     Peran
Peranan ASEAN untuk Indonesia :
Sejak awal berdirinya ASEAN, Indonesia telah mempromosikan suatu bentuk kehidupan masyarakat regional di Asia Tenggara yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses pengambilan keputusan.
Peran ASEAN sebagai Organisasi Regional :
Dengan disepakatinya Piagam ASEAN pada 15 Desember 2008, ASEAN menjadi suatu organisasi kawasan yang sama sekali baru, dengan aturan hukum yang jelas dan memiliki legal personality. Dilengkapi moto one vision, one identity, one community, ASEAN terus melangkah menuju terbentuknya suatu Komunitas ASEAN 2015. Pembukaan Piagam ASEAN secara tegas menyebutkan komitmen masyarakat (We, the Peoples) negara anggota ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN yang didasarkan pada tiga pilar, yaitu kerja sama politik dan keamanan, kerja sama ekonomi, dan kerja sama sosial budaya. Komitmen tersebut sekaligus mempertegas kembali Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) yang dihasilkan saat KTT ASEAN ke-9 di Bali, Oktober 2003, saat Indonesia menjadi Ketua ASEAN.
Penyebutan kata We, the Peoples dalam Piagam ASEAN memperlihatkan bahwa pembentukan komunitas ASEAN bukanlah keinginan pemerintah negara anggota ASEAN semata, tetapi justru menjadi keinginan seluruh lapisan anggota masyarakat dan pemangku kepentingan di negara anggota ASEAN. Melalui tiga pilar kerja sama yang disebutkan dalam Bali Concord II dan ditegaskan kembali dalam Pembukaan Piagam ASEAN, jelaslah bahwa komunitas ASEAN mendatang akan terdiri dari tiga komunitas, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio Cultural Community/ASCC). Untuk mewujudkan suatu Komunitas ASEAN 2015, banyak hal yang perlu dilakukan secara intensif guna mengintegrasikan ASEAN, terutama pada masa awal pengimplementasian Piagam ASEAN yang terkait dengan rules dan regulations yang masih harus dirumuskan bersama. Di sinilah kemudian berlangsung battle of ideas dari kesepakatan-kesepakatan pokok yang nantinya dituangkan dalam aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan pelaksanaannya. Bagaimanapun, harus disadari bahwa ketentuan dalam Piagam bukan seperti yang tertulis dalam Piagam, tetapi konsep-konsep besar yang berada di baliknya. Itulah sebabnya pula Piagam ASEAN hanya terdiri dari 13 bab dan 55 pasal, berbeda dengan Konstitusi Uni Eropa yang terdiri dari ratusan pasal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Film Berbagi Suami

Review Teori Anxiety/Uncertainty Management dari William Gundykunst