PBB dan ASEAN & Tugasnya
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Hingga Juni 2006 terdapat 192 anggota PBB,anggotanya antara lain AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China.
Majelis Umum dibantu oleh Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti ; UNIFIL (Pasukan sementara PBB di Libanon), UNIIMOG (Pasukan peninjau militer di Iran-Irak), dan UNTAC (Pasukan sementara di Kamboja).
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti ; FAO (Food and Agriculture Organisation / Organisasi Pangan dan Pertanian), WHO (World Health Organisation / Organisasi Kesehatan Sedunia), ILO (International Labour Organisation / Organisasi Buruh Internasional), IMF (International Monetary Fund / Dana Moneter Internasional), IAEA (International Atomic Energi Agency / Badan Tenaga Atom Internasional), IBRD (International Bank for Reconstrustion and Developmen / Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi), UPU (Universal Postal Union / Perhimpunan Pos Sedunia), ITU (International Telecommunication Union / Persatuan Telekomunikasi Internasional), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation / Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan), UNICEF (United Nations Children Fund / Badan PBB yang mengurusi anak-anak), GATT (Persetujuan tentang tarif dan perdagangan).
1. Latar
Belakang Berdiri
Pada tahun 1915
AS berhasil menuangkan suatu konsep yangdirumuskan beberapa tokoh di Inggris
mengenai pembentukanliga dengan tujuan untuk
menghindari ancaman peperangan. Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan dibentuknya organisasi internasional ini adalah mempertahankan perdamaianinternasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) danPerjanjian Kellog Briand (1028). Perang dunia II pun meletus.Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin oleh Mussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudahmenghianati isi kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perangdunia II berkecamuk. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi UII nternasional dalam menyelesaikan PD II dan menujupembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di SanFransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmitanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal itu dikenal sebagai kelahiran PBB yang menggantikan Liga-Liga Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Pada 18 September 1950 Indonesia masuk PBB, keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966.
menghindari ancaman peperangan. Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 Januari1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa. Tujuan dibentuknya organisasi internasional ini adalah mempertahankan perdamaianinternasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat dicegah. Beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) danPerjanjian Kellog Briand (1028). Perang dunia II pun meletus.Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis dipimpin oleh Mussolini dari Italia, serta imperalis Jepang yang sudahmenghianati isi kesepakatan liga bangsa-bangsa pada saat perangdunia II berkecamuk. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantik Charter). Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi UII nternasional dalam menyelesaikan PD II dan menujupembentukan PBB. Piagam PBB akhirnya ditandatangani di SanFransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmitanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal itu dikenal sebagai kelahiran PBB yang menggantikan Liga-Liga Bangsa. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB. Pada 18 September 1950 Indonesia masuk PBB, keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966.
2. Keanggotaan
Keanggotaan
PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
a) Anggota
asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam
San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul
sehingga menjadi 51 negara.
b) Anggota
tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar
syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut.
1.
Negara merdeka.
2.
Negara yang cinta damai.
3.
Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Piagam PBB.
4.
Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis
Umum PBB.
Hingga Juni 2006 terdapat 192 anggota PBB,anggotanya antara lain AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China.
3. Tujuan
a.
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
b.
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa
berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
c.
Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
d.
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan
mencegah timbulnya peperangan.
e.
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta
kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis
kelamin, bahasa, dan agama.
f.
Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai
kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
4. Kelembagaan
a. Majelis Umum PBB atau Sidang
Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari
anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang
Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama
diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk
wakil dari 51 negara. Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan
September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat
diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan
khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
·
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum
Tugas dan
kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai :
1.
Pelaksaan
perdamaian dan keamanan internasional
2.
Kerja
sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.
Sistem
perwakilan internasional
4.
Keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.
Urusan
keuangan
6.
Penerapan
keanggotaan dan penerimaan anggota
7.
Perubahan
piagam.
8.
Hubungan
dengan alat-alat perlengkapan lain.
Majelis Umum dibantu oleh Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua : tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh : tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama
juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti ; UNICEF, UNRWA, dan Dewan
Hak Asasi Manusia.
b. Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah badan terkuat di PBB.
Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedang badan
PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan
Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan
para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang
mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
·
Tugas dan fungsi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa
– Bangsa
Dalam
hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada
dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus
selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan
dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu ; Menyelesaikan perselisihan dengan
cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela
atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
Sedangkan
fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional.
3.
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4.
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5.
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil.
6.
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang
untuk mencegah atau menghentikan agresor.
7.
Mengadakan
aksi militer terhadap seorang agresor.
8.
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional.
9.
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan
kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama
dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional.
11. Menyampaikan
laporan tahunan kepada majelis umum.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti ; UNIFIL (Pasukan sementara PBB di Libanon), UNIIMOG (Pasukan peninjau militer di Iran-Irak), dan UNTAC (Pasukan sementara di Kamboja).
c.
Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa terdiri atas 27
anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun.
·
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
1.
Mengadakan
penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial,
pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia.
2.
Membuat
rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan
kepada Majelis Umum
3.
Mengadakan
pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan
wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti ; FAO (Food and Agriculture Organisation / Organisasi Pangan dan Pertanian), WHO (World Health Organisation / Organisasi Kesehatan Sedunia), ILO (International Labour Organisation / Organisasi Buruh Internasional), IMF (International Monetary Fund / Dana Moneter Internasional), IAEA (International Atomic Energi Agency / Badan Tenaga Atom Internasional), IBRD (International Bank for Reconstrustion and Developmen / Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi), UPU (Universal Postal Union / Perhimpunan Pos Sedunia), ITU (International Telecommunication Union / Persatuan Telekomunikasi Internasional), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees / Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi), UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation / Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan), UNICEF (United Nations Children Fund / Badan PBB yang mengurusi anak-anak), GATT (Persetujuan tentang tarif dan perdagangan).
d. Dewan Perwalian PBB adalah suatu
sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan
PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
·
Tugas Dewan Perwalian yaitu untuk
menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah
perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.
Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.
Menimbang
laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa.
2.
Menerima
surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan
negara-negara penguasa.
3.
Menyelenggarakan
kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara
penguasa.
4.
Menjalankan
pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
e.
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan
dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff
pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan
fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa
tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan
Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff
dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas
tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
·
Fungsi-fungsi sekretaris jendral :
1.
Sebagai
kepala administratif dari PBB.
2.
Membawa
dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
3.
Membuat
laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum
mengenai pekerjaan PBB.
f. Mahkamah
Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan
di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam
PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah,
majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas
persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus
apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai
persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum
telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan
perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar
pemerintah.
Sebagai institusi internasional
terbesar, Tugas PBB yaitu menjaga stabilitas internasional yang terwujud
dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan
perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru
datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang
memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi
dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak
berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan
suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga
internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena
terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga
internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem
internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak
berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki
power relatif besar. Hukum internasional dan berbagai norma organisasi
internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya
jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB
sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak
memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan
berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal
maupun internal suatu negara.
ASEAN (Association of South East Asian Nations)
1. Latar
Belakang Berdiri
Pada awal berdirinya ASEAN pada 8 Agustus 1967, ASEAN tidak
memiliki sebuah Charter yang berfungsi sebagai konstitusi ASEAN. ASEAN berdiri
dengan didasarkan sebuah Deklarasi, yaitu Deklarasi Bangkok. Namun demikian,
dalam perkembangannya dirasakan perlu untuk membuat suatu Charter yang
berfungsi sebagai konstitusi ASEAN dan menegaskan legal personality dari ASEAN.
Pada akhirnya, ASEAN Charter telah disetujui dan ditandatangani oleh para
Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN
ke-13 di Singapura, November 2007. Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya
kepentingan-kepentingan bersama dan masalah masalah bersama di Asia Tenggara.
Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya
perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negaranegara di
Asia Tenggara.
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations.
ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu
Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura
2. Keanggotaan
Negara-negara anggota ASEAN
sepenuhnya tetap memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke luar (sovereignty).
Sedangkan musyawarah (consensus and consultation), kepentingan bersama (common
interrest), dan saling membantu (solidarity) dengan semangat ASEAN merupakan
ciri kerjasama ini. ASEAN terdiri 10 negara yaitu Indonesia, Brunei, Singapura,
Kamboja, Mynmar, Filipina, dan Malaysia
3.
Tujuan
Tujuan ASEAN Dalam deklarasi ASEAN (Bangkok , 8
Agustus 1967 ), dicantumkan bahwa maksud dan tujuan penghimpunan adalah sebagai
berikut :
a. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi , kemajuan social , serta pengembangan kebudayaandi kawasan
ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan
untukmemperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa - bangsa Asia Tenggara yang sejahteradan damai.
b. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dantertib
hokum di dalam hubungan antara Negara – Negara di kawasan ini serta mematuhi
prinsip prinsip piagam perserikatan bangsa- bangsa.
c. Meningkatkan
kerjasama yang aktif serta saling membantu antara satu dan yang lain didalam
memecahkan masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi ,
social,budaya , teknik , ilmu pengetahuan , dan administrasi.
d. Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana -sarana latihan dan penelitian
dalambidang -bidang pendidikan , propesional , teknik , dan administrasi.
e. Bekerja
sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta
industry , perluasan perdagangan komoditi internasional , perbaikan sarana
–sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan tarap hidup rakyat –
rakyat mereka .
f. Meningkatkan
studi – studi tentang Asia Tenggara.
g. Memelihara
kerjasama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasionaldan
regional yang ada dan bertujuan serupa , dan untuk menjajaki segala kemungkin.
4. Kelembagaan
Lembaga-lembaga
Asean terutama adalah Konferensi Tingkat Tinggi, Konferensi Menteri Luar
Negeri, Komite Tetap, Konferensi Menteri Ekonomi dan konferensi-konferensi
menteri lainnya, Sekretariat, komite khusus serta lembaga-lembaga non
pemerintah dan semi pemerintah. KTT adalah badan pengambil keputusan tertinggi
Asean yang bersidang sekali setiap tahun. Konferensi Menteri Luar Negeri adalah
badan penyusun kebijakan dasar Asean yang mengadakan sidang secara bergilir
setiap tahun di negara-negara anggota. Komite Tetap terutama membahas politik
luar negeri Asean dan melaksanakan program kerjasama yang konkret.
5. Peran
Peranan
ASEAN untuk Indonesia :
Sejak
awal berdirinya ASEAN, Indonesia telah mempromosikan suatu bentuk kehidupan
masyarakat regional di Asia Tenggara yang menjunjung tinggi nilai-nilai saling
menghormati, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain, penolakan
penggunaan kekerasan serta konsultasi dan mengutamakan konsensus dalam proses
pengambilan keputusan.
Peran
ASEAN sebagai Organisasi Regional :
Dengan
disepakatinya Piagam ASEAN pada 15 Desember 2008, ASEAN menjadi suatu
organisasi kawasan yang sama sekali baru, dengan aturan hukum yang jelas dan
memiliki legal personality. Dilengkapi moto one vision, one identity, one
community, ASEAN terus melangkah menuju terbentuknya suatu Komunitas ASEAN
2015. Pembukaan Piagam ASEAN secara tegas menyebutkan komitmen masyarakat (We,
the Peoples) negara anggota ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN
yang didasarkan pada tiga pilar, yaitu kerja sama politik dan keamanan, kerja
sama ekonomi, dan kerja sama sosial budaya. Komitmen tersebut sekaligus
mempertegas kembali Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) yang
dihasilkan saat KTT ASEAN ke-9 di Bali, Oktober 2003, saat Indonesia menjadi
Ketua ASEAN.
Penyebutan
kata We, the Peoples dalam Piagam ASEAN memperlihatkan bahwa pembentukan
komunitas ASEAN bukanlah keinginan pemerintah negara anggota ASEAN semata,
tetapi justru menjadi keinginan seluruh lapisan anggota masyarakat dan pemangku
kepentingan di negara anggota ASEAN. Melalui tiga pilar kerja sama yang
disebutkan dalam Bali Concord II dan ditegaskan kembali dalam Pembukaan Piagam
ASEAN, jelaslah bahwa komunitas ASEAN mendatang akan terdiri dari tiga
komunitas, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC),
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC), dan Komunitas Sosial
Budaya ASEAN (ASEAN Socio Cultural Community/ASCC). Untuk mewujudkan suatu
Komunitas ASEAN 2015, banyak hal yang perlu dilakukan secara intensif guna
mengintegrasikan ASEAN, terutama pada masa awal pengimplementasian Piagam ASEAN
yang terkait dengan rules dan regulations yang masih harus dirumuskan bersama. Di
sinilah kemudian berlangsung battle of ideas dari kesepakatan-kesepakatan pokok
yang nantinya dituangkan dalam aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan
pelaksanaannya. Bagaimanapun, harus disadari bahwa ketentuan dalam Piagam bukan
seperti yang tertulis dalam Piagam, tetapi konsep-konsep besar yang berada di
baliknya. Itulah sebabnya pula Piagam ASEAN hanya terdiri dari 13 bab dan 55
pasal, berbeda dengan Konstitusi Uni Eropa yang terdiri dari ratusan pasal.
Komentar
Posting Komentar